Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menghimbau kepada seluruh pegawai untuk berhati hati dalam berpose saat berfoto yang bisa diartikan sebagai dukungan politik melalui gesture atau bahasa tubuh pada masa tahun politik seperti saat ini.

ASN memiliki asas netralitas seperti yang tertuang pada UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, ASN pun dihimbau untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan siapapun.

Ayo kita jaga netralitas ASN dalam rangka mensukseskan Pileg, Pilkada dan Pilpres 2024.

#dishubjombang
#jombang