⛔️Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pasal (43) ayat (3) Mengatur bahwa fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.⛔️
⛔️Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan parkir di tepi jalan umum wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, penyelenggaraan pelayanan parkir di daerah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perhubungan pada lokasi yang telah ditetapkan secara resmi sesuai Keputusan Bupati Jombang Nomor 100.3.3.2/291/415.10.1.3/2024 tentang Penetapan Zona Kawasan Parkir, terkait lokasi pelayanan parkir yang sah adalah lokasi yang tercantum dalam keputusan tersebut. ⛔️
Apabila terdapat layanan parkir diluar ketentuan diatas, bisa dipastikan dilakukan oleh oknum DILUAR Dinas Perhubungan.‼️