Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas, khususnya dalam mendukung penerapan Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Program ini merupakan upaya strategis pemerintah daerah untuk menciptakan kondisi jalan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

Sebagai salah satu aspek penting dalam KTL, ketertiban parkir menjadi perhatian utama. Masyarakat diimbau untuk selalu memarkirkan kendaraan pada lokasi yang telah disediakan dan tidak menggunakan fasilitas umum seperti trotoar sebagai tempat berhenti maupun parkir. Setiap pelanggaran, terutama yang mengganggu ruang gerak pejalan kaki, dapat berdampak pada kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan potensi kecelakaan.

Dengan kepatuhan terhadap aturan parkir dan rambu lalu lintas, kelancaran mobilitas di Kabupaten Jombang dapat terjaga. Dishub Jombang menegaskan bahwa keberhasilan KTL tidak hanya bergantung pada peran petugas di lapangan, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan kedisiplinan seluruh masyarakat.

👉 Ingat, disiplin berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab petugas, tetapi merupakan kewajiban kita semua.
Mari bersama-sama membangun lingkungan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Jombang.