Jombang — Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menyampaikan imbauan resmi kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan berlalu lintas serta menjaga ketertiban di ruang publik. Kedisiplinan dalam berlalu lintas merupakan bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.

Sejalan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan menekankan kembali aturan mengenai penggunaan trotoar dan jalur sepeda. Berdasarkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2024 Pasal 7, kedua fasilitas tersebut ditetapkan sebagai kawasan yang dilarang digunakan untuk parkir kendaraan. Trotoar difungsikan sebagai ruang gerak pejalan kaki, sedangkan jalur sepeda diperuntukkan khusus bagi pesepeda, sehingga tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya mengganggu fungsi fasilitas umum, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas. “Pemanfaatan trotoar dan jalur sepeda sebagai area parkir merupakan tindakan yang menghambat mobilitas masyarakat serta mengurangi aspek keselamatan pengguna jalan. Kami mengimbau seluruh pengendara untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya kelancaran dan ketertiban lalu lintas,” tegasnya.

Sebagai upaya preventif dan pengawasan, Dishub Kabupaten Jombang secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi, patroli lapangan, serta koordinasi lintas instansi untuk memastikan ketentuan tersebut dapat dipatuhi. Masyarakat juga diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga ketertiban, termasuk dengan tidak memarkir kendaraan pada lokasi yang dilarang dan selalu memperhatikan rambu lalu lintas.
Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengendalian transportasi, serta mendorong terciptanya budaya tertib berlalu lintas di wilayah Kabupaten Jombang. Dengan kerja sama seluruh pihak, lingkungan lalu lintas yang aman dan nyaman dapat terwujud secara berkelanjutan.
