04 Juni 2024

Sesuai SK jalan Nasional Tahun 2022 , sebagian ruas jalan bts kota Jombang - bts Kab. Mojokerto KM 63+075-67+800 mengalami perubahan status dari Jalan Nasional menjadi Jalan Kabupaten, maka Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang bersama dengan Dishub Provinsi, BPTD JATIM,PUPR Kab.jombang,BBPJN Jatim-Bali dan Satlantas Polres Jombang melaksanakan Survey Inventarisir keperluan kelengapan jalan dalam rangka pengalihan arus lalu lintas Ruas Lingkar Mojoagung Sisi Timur KM.SBY.63+075. Dari Hasil rapat koordinasi pengaturan lalin untuk kendaraan kelas jalan I dan II dari arah Jombang menuju mojokerto, surabaya dan sekitarnya diharuskan melewati Ruas Lingkar Mojoagung begtupun sebaliknya kendaraan kelas 1 dan II dari arah mojokerto, surabaya menuju ke jombang,madiun dll diharuskan melewati Ruas Lingkar Mojoagung.
