DISHUBJBG- Dalam upaya menjadikan Kota Jombang tertib berlalu lintas, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP, Satlantas, dan Polisi Militer melaksanakan operasi gabungan penertiban parkir dan rambu lalu lintas. Tim gabungan tak henti memberikan himbauan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menaati rambu-rambu yang ada, terutama di zona Kawasan parkir ditepi jalan umum. Pada operasi gabungan ini, masih ditemukan beberapa pelanggaran, seperti kendaraan dobel ban yang memasuki Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Jalan K.H. Abdurrahman Wahid dan pelanggaran jam operasional kendaraan di Jalan R.E. Martadinata. 

Selain melakukan edukasi dan himbauan, tim Satlantas juga menindak pelanggaran dengan tilang, termasuk kepada satu minibus ELF yang parkir di depan RSUD sisi timur, serta dua mobil penumpang dan satu mobil box yang melanggar rambu jam operasional di Jalan R.E. Martadinata pada pukul 06.00-12.00 WIB. 

Di samping itu, tim gabungan juga memberikan arahan kepada pedagang kaki lima (PKL) buah yang menggunakan roda empat di Jalan A. Yani agar tidak memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat jual beli, karena bahu jalan seharusnya digunakan sebagai fasilitas parkir bagi masyarakat pengguna jalan, bukan untuk berdagang.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar untuk menaati aturan parkir dan rambu jam operasional kendaraan, demi kenyamanan dan keselamatan bersama. Tertib berlalu lintas adalah tanggung jawab kita semua!