14 Mei

DISHUBJBG – Dalam rangka meningkatkan keselamatan di wilayah perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kabupaten Jombang, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang melaksanakan pembukaan patok pembatas jalan sesuai hasil rapat koordinasi terkait perlintasan sebidang Pada JPL 74 dan JPL 75 Desan Jabon Kecamatan Jombang, dimana jalan tersebut sebagai akses yang menghubungkan kecamatan jombang dan kecamatan gudo, perlintasan ini sempat ditutup imbas terjadinya kecelakaan, kini kedua perlintasan tersebut sudah memenuhi standart untuk dilakukan pembukaan patok pembatas dimana didukung dengan pembangunan pos JPL yang diresmikan secara langsung oleh Pj. Bupati Jombang.

pada JPL 74 pembukaan patok pembatas jalan hanya diperuntukkkan bagi maksimal kendaraan roda 4 (mobil penumpang dan pick up), sedangkan untuk perlintasan sebidang sebidang JPL 75 hanya diperuntukkan bagi maksimal kendaraan truck sedang dan bus sedang (truck gandeng/trailer dan bus besar dilarang melintas).