2 Juli 2024

DISHUBJBG – Berdasarkan informasi yang diberikan, terdapat kecelakaan antara bus Harapan Jaya dan truck pengangkut marmer di tol Jombang Mojokerto KM 672+400A. Dalam penyidikan kasus ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang diminta untuk membantu memeriksa kelaikan kendaraan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sertifikat uji kendaraan berlaku sampai tanggal 13 November 2024 dan KPS (Kendaraan Pengangkut Sumber Daya) sampai dengan tanggal 14 Agustus 2024. Dugaan awal menyebutkan bahwa kecelakaan ini disebabkan oleh Human Error, yang mungkin menunjukkan adanya kesalahan manusia sebagai penyebabnya.

Dalam kasus seperti ini, pihak berwenang biasanya akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi penyebab pasti dari kecelakaan tersebut. Dengan adanya informasi mengenai masa berlaku sertifikat uji dan KPS, hal ini dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyidikan untuk menentukan apakah kondisi kendaraan tersebut berpengaruh pada terjadinya kecelakaan.