13 Mei 

DISHUBJBG – Dalam Rangka Menciptakan Kenyamanan dan kelancaran Lalu Lintas di kabupaten jombang , Dinas perhubungan Kabupaten Jombang Melaksanakan Pengamanan Lalu lintas di Ruas Jalan R.E Martadinata serta Memberikan Himbauan dalam rangka Penerapan Manajemen rekayasa Lalu Lintas dimana Kendaraan Roda 4 dilarang melintas pada Pukul 06.00-12.00 WIB.

Dalam Pelaksanaan Masih Banyak Kendaraan yang tidak menghiraukan rambu Tersehut sehingga masih dibutuhkan petugas untuk mengarahkan agar pengguna roda 4 tidak melalui jalan tersebut pada jam yang sudah ditentukan.