4 November 2024

DISHUBJBG – Dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih, Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi Permendagri Nomor 8 Tahun 2023. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Jombang ini diikuti oleh seluruh jajaran Dinas Perhubungan.

Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 memberikan pedoman yang jelas tentang bagaimana pemerintah daerah, termasuk Dinas Perhubungan, harus mengelola pengaduan masyarakat. Mulai dari tahap penerimaan pengaduan, penelaahan, hingga penyelesaian. Dengan adanya peraturan ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang wajib merespon setiap pengaduan masyarakat dengan cepat dan tepat. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau perkembangan penanganan pengaduan mereka.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Dinas Perhubungan dapat memahami pentingnya pengelolaan pengaduan yang baik. Masyarakat pun akan lebih percaya diri untuk menyampaikan aspirasi mereka.