
DISHUBJBG- Kamis, 28 November 2024. Kami bersama Dinas terkait dan Petugas Parkir pada Jalan Cakraningrat, Jalan R.A.A Soeroadiningrat, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Otto Iskandardinata, Jalan Cak Durasim, serta Jalan Kusuma Bangsa melaksanakan Rapat Kesepakatan Pemahaman terkait penerapan ruas jalan kewenangan Dinas Perhubungan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor : 100.3.3.2/291/415.10.1.3/2024 tentang Penetapan Zona Kawasan Parkir.

Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, dan memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal demi kenyamanan dan ketertiban bersama di jalan raya serta dengan adanya penambahan zona kawasan parkir tersebut dapat meningkatkan PAD di Kabupaten Jombang
Mari bersama-sama menciptakan ruang publik yang lebih aman, nyaman, dan tertib.