RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENINGKATAN KESELAMATAN PADA PERLINTASAN SEBIDANG KERETA API DI KABUPATEN JOMBANG

Dalam rangka meningkatkan keselamatan di wilayah perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kabupaten Jombang pada tanggal 07 Mei 2024 Dinas Perhubungan melaksanakan koordinasi dengan beberapa pihak terkait melalui rapat koordinasi dan sosialisasi yang dihadiri oleh perwakilan dari PT KAI Daop 7 Madiun, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Timur, Satlantas Polres Jombang, Kecamatan Jombang, Koramil Kota Jombang, Polsek Kota Jombang, Desa Jabon dan Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
Dari rapat tersebut dihasilkan kesepakatan untuk membuka patok pembatas dimensi kendaraan di perlintasan sebidang kereta api pada JPL 74 dan JPL 75 Desan Jabon Kecamatan Jombang, pada JPL 74 pembukaan patok pembatas jalan hanay diperuntukkkan bagi maksimal kendaraan roda 4 (mobil penumpang dan pick up), sedangkan untuk perlintasan sebidang sebidang JPL 75 hanya diperuntukkan bagi maksimal kendaraan truck sedang dan bus sedang (truck gandeng/trailer dan bus besar dilarang melintas).