28 Mei 2024

DISHUBJBG – Dalam rangka menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di kabupaten jombang serta sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait kemacetan di ruas Jalan R.E martadinata, pada tanggal 28 Mei 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang melaksanakan rapat forum LLAJ yang dihadiri oleh Kaur min Ops Polres Jombang, Kanit Turjawali Satlantas polres jombang, polsek Kota Jombang, Koramil Jombang, Camat Jombang, Bappeda Kab. Jombang, Satpol PP Kab. Jombang, Dinas PUPR Kab. Jombang, DPMPTSP Kab. Jombang, Kepala Desa Kepatihan, Serta perwakilan pelaku usaha yang mana di hadiri Toko Sumber Alam, Toko Rejeki, Toko Lina, Toko Perkasa, dan Bakso Mama.

Dari hasil rapat tersebut disepakati bahwa :
- Pembatasan kendaraan roda 4 (mobil penumpang dan pick up) yang melewati Jalan RE. Martadinata pada kurun waktu tertentu dari arah utara ke selatan.
- Setiap pelaku usaha yang melaksanakan bongkar muat harus dilaksanakan di dalam lokasi usaha dan dilaksanakan secara bergantian (tidak boleh ngetem di ruas jalan RE. Martadinata) agar tidak terjadi kemacetan.
- Kendaraan truck yang menunggu giliran bongkar muat, dapat menunggu (ngetem) di jalan Kusuma Bangsa (Depan Makam Pahlawan) sebelah selatan sedangkan Kendaraan truck yang menunggu giliran bongkar muat (ngetem) di jalan Buya Hamka hanya diperbolehkan di satu sisi sebelah utara saja.
- Kendaraan barang (truck) tidak boleh parkir di badan jalan RE. Martadinata, yang boleh parkir hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda 2 dan kendaraan roda 4 (mobil penumpang dan pick up).
- Setiap pelaku usaha harus menyediakan petugas pengatur lalu lintas untuk membantu proses keluar masuk kendaraan ekspedisi yang akan melakukan bongkar muat.
- Pihak kepolisian mendukung penertiban pelanggaran kendaraan yang melanggar lalu lintas (ngetem di pinggir jalan/parkir sembarangan) di sepanjang jalan RE. Martadinata.
