Sekretariat

Deskripsi

Sekretariat melaksanakan sebagian tugas Dinas Perhubungan dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan dan aset, penyusunan program dan evaluasi.

Tugas Pokok

Tidak ada Tugas Pokok

Fungsi